Beberapa Resiko yang harus anda tanggung apabila telat membayar premi asuransi

Ketika nantinya anda sudah terdaftar sebagai salah satu anggota dari asuransi Hal tersebut berarti di mana ada sumber telah menyepakati beberapa hak dan juga kewajiban yang nantinya akan anda buat bersama dengan pihak asuransi yang anda daftarkan

Hal tersebut memiliki tujuan agar matinya asuransi Anda bisa anda manfaatkan dengan maksimal dan juga dapat membuat proses dari asuransi ini menjadi lebih lancar dimana salah satu kewajiban yang nantinya harus anda patuhi yaitu adalah dengan membayar premi ataupun iuran asuransi tersebut dengan tepat waktu

Ada beberapa Resiko yang nantinya harus anda tanggung Apabila ada telat membayar premi asuransi seperti yang ada dibawah ini

Status kepesertaan akan ditangguhkan
Dengan anda membayar premi tepat waktu merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan bagi semua anggota Asuransi apabila nantinya ada telat bayar maka premi tersebut nantinya bisa mempengaruhi status dari keanggotaan Anda dimana nantinya pihak asuransi ini akan menghentikan status kepesertaan anda untuk sementara waktu hingga nantinya Anda bisa membayar premi ataupun iuran yang sudah anda sepakati

Denda
Untuk Anda yang suka telat membayar asuransi dengan telat di mana Anda harus berhati-hati karena nantinya Anda bisa terkena denda hal tersebut juga termasuk untuk Anda yang sudah terdaftar Sebagai anggota BPJS Kesehatan Republik Indonesia dikutip dari beberapa sumber yang mengatakan bahwa batas maksimal telat untuk ada membayar premi asuransi yaitu adalah 30 hari tetapi anda tidak perlu khawatir Dimana anda tidak akan dikenakan denda Ketika anda sudah melunasi tagihan tersebut

Status kepesertaan diblokir
Untuk ada yang terus-menerus telat membayar iuran premi asuransi dan juga ada tidak kunjung membayarnya mungkin nantinya kemungkinan terburuk di mana status kepesertaan anda akan diolah aktifkan maksudnya disini Dimana anda sudah tidak bisa lagi memanfaatkan manfaat-manfaat yang akan diberikan dari asuransi yang anda miliki Apabila kita lihat berdasarkan dengan ketentuan polis yang ada di asosiasi asuransi umum Indonesia di mana pembayaran premi yaitu iuran harus dibayar lunas dalam waktu 30 hari apabila telah melebihi waktu tersebut nantinya status keanggotaan anda akan dinonaktifkan