Mengintip Apa Saja Bantuan Pemerintah Selama Covid-1

Dunia menjadi gempar akibat serangan virus covid-19. Selain mengancam jiwa, dampak buruk lainnya yang disebabkan oleh covid-19 adalah terjadinya krisis di mana-mana. Semua kegiatan ekonomi di dunia terganggu. Sehingga semua lapisan masyarakat merasakan kerugian besar akibat covid-19. Covid -19 juga memicu terjadinya kelaparan, sehingga bukan hanya virus covid yang menjadi ancaman kematian, tetapi juga kelaparan menambah memperburuk keadaan.

Covid-19 merupakan kejadian yang sangat tidak terduga, sehingga banyak negara cukup kewalahan dalam menangani bencana ini. Di Indonesia, memberlakukan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Isi aturan PSBB berupa, dibatasinya kapasitas karyawan dalam kantor sampai dengan 50%. Dan dibatasinya jam operasional tempat-tempat umum, pusat perbelanjaan, sampai ditutupnya beberapa tempat hiburan, rumah ibadah, gedung-gedung sekolah, tempat perkuliahan. Pemerintah sangat membatasi kegiatan-kegiatan yang bisa memicu berkumpulnya orang-orang di satu tempat, mengingat virus corona ini merupakan virus yang menular, dan penularannya bisa melalui kontak fisik dan udara. Sehingga sangat ditekankan untuk masyarakat menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun. Karena kegiatan pembelajaran dan kegiatan rohani adalah suatu kebutuhan masyarakat, sehingga Pemerintah Indonesia berupaya semaksimal mungkin mencari cara bagaimana kegiatan tersebut tetap berlangsung tanpa harus ada berkumpulnya sekelompok masyarakat yang mengakibatkan adanya kontak fisik. Sehingga hampir semua kegiatan di alihkan ke daring. Semua dilakukan via online. Jadi masyarakat bisa tetap di rumah tapi bisa melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Dari kegiatan pembelajaran, kegiatan ibadah, pekerjaan, sampai konser musik yang dilakukan via daring. Karena semua yang dilakukan via online, kebutuhan masyarakat yang menyangkut dengan kuota, pulsa meningkat sangat pesat, juga tagihan listrik yang membengkak. Untuk itu pemerintah memberikan bantuan untuk mengatasi masalah itu, beberapa bantuan yang diberikan pemerintah Indonesia:

Bantuan sembako 

Bantuan yang pertama kali diberikan pemerintah yang di bagi di beberapa wilayah, seperti, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Untuk di Jakarta, paket sembako diberikan kepada 1,2 juta keluarga. Setiap paket sembako yang bernilai Rp 600.000. Untuk wilayah Bodetabek, bansos sembako diberikan ke 576.000 keluarga.Total ada 4,2 juta yang mendapatkan bansos sembako ini. Bantuan ini diberikan selama 3 bulan (April, Mei, Juni) dan diperpanjang sampai Desember 2020. Tapi setelah bulan Juni nilai sembako berkurang menjadi Rp 300.000 per bulan. Selain paket sembako yang bernilai Rp 600.000/ paket, diberikan juga uang tunai yang bernilai Rp.600.000 selama 3 bulan (April, Mei, Juni). Dan mulai bulan Juni – Desember uang tunai yang diterima Rp 300.000/ bulan. 

Insentif tarif listrik

Insentif ini berupa pembebasan tagihan listrik, diskon listrik, penghapusan biaya minimum listrik, dan penghapusan abonemen. Insentif yang berupa pembebasan dan diskon tagihan ini diperuntukkan bagi golongan rumah tangga yang 450 VA dan 900 VA subsidi. 

5 Kartu Prakerja

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terkena PHK, pengangguran. Peserta program mendapat bantuan sebesar Rp 3.550.000. Jumlah diberikan dalam 3 tahapan. Tahap pertama dikhususkan untuk daring yang tidak bisa dicairkan. Kedua, insentif pasca-penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan. Insentif ini selama 4 bulan akan diberikan sehingga setiap peserta akan mendapatkan total Rp 2.400.000 bantuan. Ketiga, insentif pasca pengisian survei evaluasi sebanyak Rp 50.000/ evaluasi. Evaluasi ini dilakukan 3x, sehingga total yang didapatkan Rp. 150.000.

Subsidi bagi pegawai honorer

Diberikan kepada karyawan honorer yang terdaftar di BPJS dengan gaji dibawah 5juta/bulan. Mereka diberikan subsidi uang sebesar Rp. 600.000/ bulan selama empat bulan. S

Bantuan Pulsa dan Kuota

Bantuan pulsa kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Besaran tunjangan berkisar Rp 200.000-400.000. Subsidi pulsa untuk mahasiswa kampus yang dinaungi kementerian sebesar Rp 150.000/ bulan, selama 4 bulan.Kuota gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kuota sebesar 35 GB/ bulan dan untuk guru sebesar 42 GB/ bulan. Mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB/ bulan.